Jumat, 25 Mei 2012

Baitul Maal wat Tamwil


Penggunaan istilah BMT diambil dari kata-kata  Baitul Maal wa Baitul Tamwil, yang kemudian dalam perkembangannya menjadi Baitul Maal wa Tamwil yang disingkat menjadi BMT. Secara etimologis, istilah “Baitul Maal” berarti “Rumah Uang”, sedangkan “Baitut Tamwil” mengandung pengertian “Rumah Pembiayaan”. Dalam perkembangannya BMT juga diartikan sebagai Balai-usaha Mandiri Terpadu yang singkatannya juga BMT. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
1.    Baitul Maal
Baitul maal menerima penitipan dana zakat, infaq, shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
2.    Baitut Tamwil
Baitut tamwil melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, khususnya pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa BMT mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi non profit department sebagai landasan historis bahwa baitul maal pada masa Islam klasik adalah berfungsi sebagai dana umat dan penyeimbang perekonomian, sedangkan fungsi kedua yaitu fungsi profit department sebagai panjang tangan dari bank syariah karena kemampuan perbankan sangat terbatas untuk menjangkau sektor usaha mikro dan kecil sehingga dibutuhkan lembaga keuangan komersial seperti bank sehingga dapat menjangkau sektor tersebut. 

Minggu, 22 Januari 2012

Istishna’: Jual Beli dengan Sistem Pesanan Secara Syariah


Bai’ istishna’ adalah akad akad jual beli yang terjalin antara pemesan (mustashni’) sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa (shani’) sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai dengan spesifikasi tertentu (mashnu’) yang diinginkan oleh pihak ke-1 dengan harga yang disepakati antara keduanya, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu di masa yang akan datang.

Sementara PSAK No. 104 mendefinisikan akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').

... Download File Lengkap!

Musaqoh: Kerja Sama di Bidang Pertanian

Secara teknis, kerja sama dalam bidang perkebunan atau agrobisnis sudah lama dilakukan baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sudah banyak hasil panen yang dihasilkan dari kerja sama itu. Namun, berdasarkan kebiasaan yang berlaku, akad yang dilakukan oleh pemilik kebun dan tukang kebun adalah akad kontrak kerja, dalam artian tukang kebun merawat kebun tersebut dengan upah bulanan atau mingguan yang sudah ditentukan. Jarang sekali bahkan sulit sekali ditemukan kerja sama antara pemilik kebun dan tukang kebun menggunakan sistem bagi hasil. Sistem upah atau kontrak kerja yang biasa dilakukan tersebut telah berlaku turun temurun sampai sekarang.

Padahal jika kembali kepada ajaran Islam, kerja sama perkebunan yang dianjurkan adalah kerja sama dengan menggunakan sistem bagi hasil. Dalam konteks ini, pemilik kebun dan tukang kebun akan berbagi hasil setelah panen atas buah yang telah dihasilkan. Sementara itu pembagian hasil tersebut ditentukan terlebih dahulu diawal akad. Kerja sama ini dinamakan akad musaqah.

... Download File Lengkap!

Produk Kontemporer Perbankan Syariah


Inovasi produk menjadi kunci perbankan syariah untuk lebih kompetitif dan lebih berkembang dengan cepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keberhasilan sistem perbankan syari’ah akan banyak tergantung kepada kemampuan bank-bank syari’ah menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif dan memberikan kemudahan transaksi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat..

Inovasi produk harus menjadi strategi prioritas bagi bank-bank syariah, sebab inovasi memiliki peran penting di tengah pasar yang kompetitif, karena itu industri perbankan syariah harus dapat terus melakukan inovasi-inovasi baru.

...

Download File Lengkap!

Rabu, 04 Januari 2012

"aku memang orang desa"

Mungkin kita sering mendengar guyonan yang merendahkan peradaban orang desa. Bahkan ada iklan yang juga mengangkat anggapan ini, salah satunya iklan yang dibintangi oleh Tukul A... "g tau interntet ya? NDESO!!!"

Tetapi ada sesuatu yang ironis di sini, ada sesuatu yang unik di kota yang menurutku tidak menunjukkan tingkat peradaban yang tinggi. Bahkan selama tinggal di desa aku tidak menemuinya.
Yang aku anggap unik itu adalah cara orang kota mengukur sesuatu, misal ketika membeli beras maka satuannya bukan kilogram (kg) tapi liter, pahal beras kan bukan benda cair. Trus ada satu lagi contoh, pas musim buah rambutan, di jalan2 banyak sekali penjual rambutan dan lucunya di gerobak-gerobak penjual buah itu bertuliskan "3 ikat cuma 10 ribu". Di kampungku aja penjual rambutan pake ukuran berat (kg) hehe.... tapi kenapa di sini (jakarta dan sekitarnya) pake ikat ya? Mungkin belum kenal sistem satuan baku dan tidak baku kali ya hehe...

Pesannya adalah: banggalah untuk bilang "aku memang orang desa", karena di kota pun tidak selalu berperadaban tinggi hehe....

cutyfans

Selamat datang di cutyfans. Selamat menikmati segala cuap-cuap yang tersedia. Kritik dan saran selalu akan kami terima, cukup tulis komentar saja.