Penggunaan
istilah BMT diambil dari kata-kata
Baitul Maal wa Baitul Tamwil, yang kemudian dalam perkembangannya
menjadi Baitul Maal wa Tamwil yang disingkat menjadi BMT. Secara etimologis,
istilah “Baitul Maal” berarti “Rumah Uang”, sedangkan “Baitut Tamwil”
mengandung pengertian “Rumah Pembiayaan”. Dalam perkembangannya BMT juga
diartikan sebagai Balai-usaha Mandiri Terpadu yang singkatannya juga BMT. Secara
konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
1.
Baitul Maal
Baitul
maal menerima penitipan dana zakat, infaq, shadaqah serta mengoptimalkan
distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
2.
Baitut Tamwil
Baitut
tamwil melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, khususnya pengusaha mikro dan
kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan
kegiatan ekonominya.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa BMT mempunyai
dua fungsi, yaitu fungsi non profit department sebagai landasan historis bahwa
baitul maal pada masa Islam klasik adalah berfungsi sebagai dana umat dan
penyeimbang perekonomian, sedangkan fungsi kedua yaitu fungsi profit department
sebagai panjang tangan dari bank syariah karena kemampuan perbankan sangat
terbatas untuk menjangkau sektor usaha mikro dan kecil sehingga dibutuhkan
lembaga keuangan komersial seperti bank sehingga dapat menjangkau sektor
tersebut.
