Minggu, 22 Januari 2012

Musaqoh: Kerja Sama di Bidang Pertanian

Secara teknis, kerja sama dalam bidang perkebunan atau agrobisnis sudah lama dilakukan baik di Indonesia maupun di luar negeri. Sudah banyak hasil panen yang dihasilkan dari kerja sama itu. Namun, berdasarkan kebiasaan yang berlaku, akad yang dilakukan oleh pemilik kebun dan tukang kebun adalah akad kontrak kerja, dalam artian tukang kebun merawat kebun tersebut dengan upah bulanan atau mingguan yang sudah ditentukan. Jarang sekali bahkan sulit sekali ditemukan kerja sama antara pemilik kebun dan tukang kebun menggunakan sistem bagi hasil. Sistem upah atau kontrak kerja yang biasa dilakukan tersebut telah berlaku turun temurun sampai sekarang.

Padahal jika kembali kepada ajaran Islam, kerja sama perkebunan yang dianjurkan adalah kerja sama dengan menggunakan sistem bagi hasil. Dalam konteks ini, pemilik kebun dan tukang kebun akan berbagi hasil setelah panen atas buah yang telah dihasilkan. Sementara itu pembagian hasil tersebut ditentukan terlebih dahulu diawal akad. Kerja sama ini dinamakan akad musaqah.

... Download File Lengkap!

Tidak ada komentar:

cutyfans

Selamat datang di cutyfans. Selamat menikmati segala cuap-cuap yang tersedia. Kritik dan saran selalu akan kami terima, cukup tulis komentar saja.