
Bai’ istishna’ adalah akad akad jual beli yang terjalin antara pemesan (mustashni’) sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa (shani’) sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai dengan spesifikasi tertentu (mashnu’) yang diinginkan oleh pihak ke-1 dengan harga yang disepakati antara keduanya, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu di masa yang akan datang.
Sementara PSAK No. 104 mendefinisikan akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').
